Saturday, April 23, 2022

Green Food Claims

Panduan Konsumen dalam Memilih Produk Pangan Hijau

Oleh : Consumer International

Penerbit : Piramedia, 2005

Tebal : 115 halaman

Greenpeace merupakan gerakan lingkungan tingkat internasional yang gigih dalam melawan pengurasan sumber daya alam yang dapat mengancam ketersediaan dan keanekaragaman sumber daya alam.

Salah satu gerakan lingkungan hidup adalah green consumerism atau gerakan konsumen hijau, yaitu usaha untuk menyebarluaskan penerapan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.

Klaim yang dapat mendorong konsumen untuk memilih pangan dengan kepercayaan guna mendukung produksi dan konsumsi berkelanjutan disebut dengan klaim pangan hijau.

Asociatia Pentru Protectia Consumatorilor din Romania (APC) melakukan survey pelabelan pangan pada tahun 2000-2001 dengan hasil hanya 35% yang memenuhi persyaratan nasional.

Zveza Potronikov Slovenije pada tahun 2001 juga mengadakan survey tentang pemahaman konsumen terhadap label pangan, hasilnya 72% tidak mematuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Codex Alimentarius, bagian dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia, dan Organisasi Kesehatan Dunia sejak tahun 1979 memberikan standar dan panduan internasional untuk klaim, pelabelan dan pengemasan pangan.

Label dan klaim tersebut merupakan alat komunikasi dan nilai tambah bagi konsumen. Diharapkan dengan klaim pangan hijau tersebut konsumen akan terdorong untuk membeli produk yang berkelanjutan, sehingga akan terjadi perubahan perilaku pasar dan pembangunan yang berkelanjutan.

Tren produk pangan hijau akan meningkatkan kepedulian konsumen akan produk pangan yang ramah lingkungan, menyehatkan, nyaman dan berkelanjutan.

Di Indonesia sendiri telah diatur pada Undang-undang no 7 tahun 1996 tentang Pangan. Lalu juga ada Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Green food product juga banyak diklaim oleh produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang yang menggunakan plastik atau kaleng dari logam. Hal ini diatur oleh standar internasional ISO 14021 pasal 7.7 yang menyatakan bahwa klaim produk yang recycleable harus disertai informasi mengenai fasilitas daur ulang.

Maka akan ada konsekuensi produsen dan distributor untuk menyediakan anggaran dalam hal pengumpulan dan pemilahan pada kemasan bekas.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Stories of Crime and Detection

Related Posts