Panduan Keberlanjutan (Sustainability)
Oleh : Leonard Tiopan Panjaitan, S.sos, MT, CSRS, CSRA
Penerbit : Penebar Plus, 2015
Tebal : 148 halaman
Climate change atau perubahan iklim merupakan pembuktian dari hukum alam yaitu hukum kekekalan energi yang dikemukakan oleh James Prescott Joule yang kita sebagai Hukum Termodinamika Pertama yaitu energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, namun energi hanya dapat diubah atau dikonversi dari satu bentuk ke bentuk yang lain atau dari satu energi ke energi yang lain.
Climate change disebabkan oleh terjadinya greenhouse gases atau gas rumah kaca yang diakibatkan dari karbondioksida, metan dan nitrogen dioksida yang dikeluarkan dari asap knalpot kendaraan, cerobong asap pabrik dan kebakaran hutan.
Ketiga gas rumah kaca tersebut tertinggal dan menumpuk di atmosfer sehingga kemudian menjebak sinar ultraviolet yang masuk ke bumi sehingga kemudian menimbulkan efek rumah kaca.
Untuk itulah diperlukan pendekatan Sustainability Business atau bisnis berkelanjutan adalah bisnis yang bertanggung jawab dengan menjaga keseimbangan lingkungan dan keadilan sosial. Sustainability berasal dari bahasa Latin dari kata sustinere yang mempunyai arti bertahan lama atau berkelanjutan. Berkelanjutan disini dengan pendekatan 3P yaitu People atau society, Profit atau economy dan Planet atau environment.
Salah satunya adalah menjaga kelestarian hutan, dimana hutan hujan tropis Indonesia merupakan yang terbesar setelah Brasil dan Kongo. Luas hutan Indonesia adalah 82 juta hektar berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia pada tahun 2009-2013.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2013-2014 luas kawasan hutan Indonesia adalah 131,15 juta hektar.
REDD+ atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation adalah mekanisme global yang bertujuan memperlambat climate change dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang untuk melindungi hutan.
Badan REDD+ sebelumnya berada di bawah supervisi UKP4, dan saat ini dilebur bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Yang unik konsep sustainability tidak hanya dapat diimplementasikan di manufaktur, namun juga dapat diaplikasikan di Bank. Green banking tidak hanya sekedar menjalankan aktivitas Go Green, namun juga melakukan good business dan responsible business.
Maksud green banking adalah pada pemberian kredit ke sektor usaha harus mempertimbangkan sejumlah kriteria lingkungan dengan memproses segala risiko dan memitigasi risiko. Sedangkan go green adalah mulai dari penyediaan layanan perbankan seperti paperless, e-billing dan e-banking, serta penggunaan lampu hemat energi dan pengurangan carbon footprint.
Dengan menipisnya bahan bakar fosil dan dengan adanya isu climate change, Indonesia saat ini mengalihkan kebijakan energi nasional dengan fokus pada energi terbarukan atau renewable energy, misalnya energi surya, angin dan gelombang laut yang saat ini tidak sampai 1% terutilisasikan.
Terakhir kita harus ingat slogan in dubio pro natura atau the benefit of the doubt yang artinya dalam keragu-raguan pilihlah lingkungan.
Selain itu bank juga menganut pendekatan sustainable finance atau keuangan berkelanjutan dengan melakukan penyediaan modal demi kemakmuran ekonomi, dengan melakukan perlindungan apda lingkungan dan keadilan sosial.
No comments:
Post a Comment