Monday, August 30, 2021

Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit

  • Dampaknya bagi Karyawan, Debitur & Kreditur
  • Penyebab Perusahaan Dinyatakan Pailit
  • Akibat Hukum Perusahaan yang Pailit


Oleh : Gunawan Widjaya

Penerbit : Forum Sahabat, 2009

Tebal : 198 halaman


Tahun 1997 terjadi krisis moneter yang melanda hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Saat itu banyak sekali perusahaan yang mengalami kepailitan dan kebangkrutan.  Pailit adalah ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (Debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Masalah kepailitan dihubungkan dnegan masalah insolvensi atau keadaan tidak mampu membayar dari Debitur atas utang-utangnya. 

Sehingga saat itu pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Kepailitan dimana sebelumnya merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Belanda, yaitu Faillisements-Verorderning tahun 1905 No 217 juncto Staatsblad tahun 1906 No 348. Istilah dalam bahasa hukum Belada adalah surseance van betailing atau suspension of payment.

Lalu terbitlah Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Kemudian direvisi lagi menjadi Undang-Undang no. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan dan PKPU).

Dalam UU ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Jika perusahaan dilanjutkan, benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan dapat dijual, dengan cara harus dijual di muka umum.

Dalam UU itu juga diharapkan tidak ada lagi penyelesaian perkara kepailitan yang berlarut-larut dan bertele-tele.

Dalam prakteknya, PKPU ini menjadi morotarium yang meminta dihentikannya melakukan kewajiban membayar utang untuk sementara, dengan fakta ada 2 atau lebih Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.

Penundaan tersebut bersifat sementara untuk mencapai penjadwalan baru atas utang-utang yang telah jatuh tempo. Debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya, serta tidak dapat dilaksanakannya hak-hak Kreditur penanggung jaminan kebendaan.

Pembayaran segala utang yang sudah ada sebelum PKPU dan selama PKPU berlangsung tidak boleh dilakukan.

Akibat hukum kepailitan maka akan terdapat konsekuensi terhadap perjanjian dagang dengan penetapan waktu, perjanjian denga kewajiban untuk menyerahkan barang, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian kerja.

Pengumuman putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dalam Berita Negara dan minimal dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

Undang-Undang Kepailitan memungkinkan dijalankan dan dioperasionalkan kembali perusahaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Adalah tugas dari para pemegang saham untuk kemudian membubarkan perusahaan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Stories of Crime and Detection

Related Posts