- Dampaknya bagi Karyawan, Debitur & Kreditur
- Penyebab Perusahaan Dinyatakan Pailit
- Akibat Hukum Perusahaan yang Pailit
Oleh : Gunawan Widjaya
Penerbit : Forum Sahabat, 2009
Tebal : 198 halaman
Dalam UU ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan. Jika perusahaan dilanjutkan, benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan dapat dijual, dengan cara harus dijual di muka umum.
Dalam UU itu juga diharapkan tidak ada lagi penyelesaian perkara kepailitan yang berlarut-larut dan bertele-tele.
Dalam prakteknya, PKPU ini menjadi morotarium yang meminta dihentikannya melakukan kewajiban membayar utang untuk sementara, dengan fakta ada 2 atau lebih Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.
Penundaan tersebut bersifat sementara untuk mencapai penjadwalan baru atas utang-utang yang telah jatuh tempo. Debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya, serta tidak dapat dilaksanakannya hak-hak Kreditur penanggung jaminan kebendaan.
Pembayaran segala utang yang sudah ada sebelum PKPU dan selama PKPU berlangsung tidak boleh dilakukan.
Akibat hukum kepailitan maka akan terdapat konsekuensi terhadap perjanjian dagang dengan penetapan waktu, perjanjian denga kewajiban untuk menyerahkan barang, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian kerja.
Pengumuman putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dalam Berita Negara dan minimal dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
Undang-Undang Kepailitan memungkinkan dijalankan dan dioperasionalkan kembali perusahaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Adalah tugas dari para pemegang saham untuk kemudian membubarkan perusahaan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
No comments:
Post a Comment