Oleh : Ahmad Ifham
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama, 2017
Tebal : 134 halaman
Dalam buku ini tidak dijelaskan melulu mengenai KPR Syariah, tapi dijelaskan mulai dari logika ritual dan non ritual. Ritual ibadah yang dimaksud adalah syahadat, sholat, zakat, puasa dan haji. Sedangkan non ritual atau muamalah salah satunya transaksi jual beli termasuk KPR syariah.
Hukum asal pelaksanaan ritual ibadah adalah haram, sampai ada dalil perintahnya. Hukum asal pelaksanaan ritual ibadah adalah diam, sampai ada dalil perintahnya.
Sedangkan hukum asal pelaksanaan non ritual ibadah adalah boleh sampai ada dalil larangannya, sehingga kita dipersilahkan untuk kreatif dan inovatif asalkan tidak melakukan larangan ajaran agama.
Dalam transaksi yang diharamkan misalnya darah, bangkai, daging babi, khmar, zat najis dan lainnya yang bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu juga yang diharamkan dalam transaksi adalah penipuan, ketidakjelasan, ketidakpastian, riba, manipulasi, suap, judi, zero sum game, 2 transaksi dalam 1 jual beli, maksiat dan lainnya.
Dalam islam diperkenankan bagi hasil atau revenue sharing yaitu pembagian hasil berdasarkan pendapatan hasil usaha sebelum dikurangi biaya-biaya, bukan pembagian laba atau rugi. Begitu pula bank syariah tidak menganut skema profit / loss sharing.
Dalam islam juga terdapat pembiayaan kongsi produktif atau musyarakah yaitu jenis kongsi atau syrikah yang merupakan pembiayaan dengan modal 1% hingga 99% dari salah satu pihak, sehingga pihak lain memiliki porsi modal dana.
Dalam islam, jual beli adalah transaksi jual beli dengan objek jual beli berupa barang, dengan rukuan jual beli adalah penjual, pembeli, barang atau objek yang diperjualbelikan, harga dan ijab kabul.
KPR tanpa Bank dimungkinkan dengan syarat, KPR tanpa riba, KPR tanpa akad bermasalah, resiko KPR tanpa denda, resiko KPR tanpa BI checking, resiko KPR dengan agunan non-objek jual beli, resiko KPR tanpa sita agunan, resiko KPR tanpa asuransi, resiko likuiditas bagi investor.
Memilih KPR syariah berarti adalah berhutang, dimana berhutang dalam islam diperbolehkan, untuk itu setelah berhutang kita sebaiknya segera berdoa, berusaha dan tawakal kepada Allah.
#sinopsisbuku
#resensibuku
#potretbuku
#resensibuku
#potretbuku
No comments:
Post a Comment