Tuesday, January 10, 2023

Jilbab Pakaian Wanita Muslimah

Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer

Oleh : M. Quraish Shihab

Penerbit : Lentera Hati, 2108

Tebal : 270 halaman

Tolok ukur keindahan mengalami perubahan dan perkembangan. Di dunia Barat unsur keindahan di nomorsatukan dibandingkan moral, berbeda dengan masyarakat Timur yang mendahulukan moral dibandingkan keindahan.

Berjilbab wajib bagi muslimah. Fenomena berjilbab saat ini adalah akibat mengentalnya kesadaran beragama sehingga menjadi mode berpakaian dan juga sebagai bentuk mengekspresikan sikap penentangan terhadap dunia Barat.

Sebenarnya pakaian tertutup berasal dari bangsa kuno terutama orang Sassan Iran atau orang Persia.

Jika merujuk pada ayat Al-Quran, bahwasanya Adam dan pasangannya tidak sekadar menutup aurat dengan selembar daun, namun daun diatas daun. Sehingga baju yang tepat adalah bukan yang mini, atau tembus pandang, yaitu pakaian yang menampakkan kulit atau pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk badan.

Dalam Al-Quran juga disebutkan bahwa pakaian mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai hiasan juga sebagai pelindung dari panas dan dingin. Selain juga tentunya sebagai pembeda. Dimana pakaian wanita menampilkan mereka dalam bentuk terhormat.

Yang juga patut dilaksanakan adalah jangan sampai menampakkan perhiasan yang artinya jangan memakai make up secara berlebihan, berbicara secara tidak sopan, berjalan dengan berlenggak lenggok dan segala macam yang mengundang perhatian pria.

Batas aurat wanita menjadi masalah khilafiyah sehingga kita harus menyerahkan kepada masing-masing menurut situasi, kondisi dan kebutuhan. Namun yang pasti aurat wanita mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Keindahan dan kecantikan tidak akan terabaikan dengan busana muslimah, hal ini juga sesuai dengan pendapat mayoritas ulama menganjurkan muslimah untuk memakai jilbab.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Stories of Crime and Detection

Related Posts