Saturday, May 7, 2022

Menciptakan Kota Hijau

Oleh : Kania D
Penerbit : Titian Ilmu, 2013
Tebal : 60 halaman


Salah satu sudut kota yang menjadi sorotan adalah pusat penglaju atau commuters yang merupakan daerah belakang atau batas desa-kota dimana pada umumnya penduduknya bekerja di kota dan tinggal di pinggiran, sehingga setiap hari mereka pulang pergi dari rumah ke tempat kerja.

Penghijauan perkotaan merupakan unsur dari hutan kota dimana hutan kota ini merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang sangat bergantung pada luas lahan yang dipakai. Untuk itu agar optimal perlu ditingkatkan secara konseptual mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.

Hutan merupakan penyerap gas karbon dioksida selain fito plankton, ganggang dan rumput laut. Penyerapan karbon dioksida oleh hutan kota dengan jumlah 10.000 pohon berumur 16-20 tahun mampu mengurangi karbon dioksida sebanyak 800 ton per tahun.

Hutan kota menjadi penahan angin yang mampu mengurangi kecepatan angin hingga 75-80%. Selain itu hutan kota mampu menurunkan suhu pada waktu siang hari dan sebaliknya di malam hari dapat menjadi lebih hangat karena tajuk pohon yang menahan radiasi balik (reradiasi) dari bumi.

Selain hutan kota juga perlu dikembangkan taman kota sebagai penjaga kualitas lingkungan kota, yaitu sebagai paru-paru kota yang menghasilkan banyak oksigen, filter debu dan asap kendaraan bermotor, tempat penyimpanan air tanah, peredam kebisingan serta pelestarian lingkungan ekosistem.

Yang menjadi tantangan dalam hal ini adalah pertambahan penduduk yang cepat sehingga membawa perubahan besar dalam keseimbangan lingkungan hidup di kota.

Pertumbuhan kota ini dapat mengakibatkan penurunan mutu lingkungan, mulai dari masalah jaringan transportasi hingga dapat menimbulkan beban biaya tinggi.

Masalah-masalah yang muncul berujung pada kota yang tidak layak untuk ditinggali, sehingga tidak heran dahulu muncul isu tentang pemindahan ibu kota.

Di sisi lain perlu ada aturan yang mengatur konsep Green City, diantaranya:
  • Undang-undang no 24 tahun 2007
  • Undang-undang no 26 tahun 2007
  • Undang-undang no 32 tahun 2009
  • Konsep Zero Waste
  • Konsep Zero Run-Off
  • Infrastruktut hijau
  • Transportasi hijau
  • Ruang terbuka hijau
  • Bangunan hijau
  • Komunitas hijau
Selain Green City diatas juga perlu dikembangkan Smart Green City Planning.



No comments:

Post a Comment

Featured Post

Stories of Crime and Detection

Related Posts