Wednesday, September 7, 2022

Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding


Oleh : Burhanuddin S., SHI, M.Hum
Penerbit : Pustaka Yustisia, 2013
Tebal : 103 halaman

MoU (Memorandum of Understanding) merupakan pernyataan tertulis mengenai persyaratan yang dibuat atas dasar kesepakatan sebagai bentuk kerjasama hingga dalam jangka waktu tertentu.

Karakteristik MoU mulai dari pernyataan kesediaan dalam kerjasama yang bersifat pendahuluan dengan isi yang ringkas dan tentang pokok-pokok yang bersifat umum, yang biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan. Sehingga menjadikan MoU tidak memuat pemberlakuan sanksi hukum.

Hal ini menjadikan MoU berbeda dengan kontrak perjanjian yang bersifat final.

Sehingga MoU menjadi nota kesepahaman sebelum suatu perjanjian ditindaklanjuti.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Stories of Crime and Detection

Related Posts